camat-kapuas-kuala-pimpin-rapat-internal-terkait-surat-edaran-bupati-kapuas-nomor-100-3-4-2-380-setda-2025

Camat Kapuas Kuala Pimpin Rapat Internal Terkait Surat Edaran Bupati Kapuas Nomor: 100.3.4.2/380/SETDA.2025

 21 Maret 2025 |  Administrator

Kapuas Kuala, 21 Maret 2025 – Camat Kecamatan Kapuas Kuala, Kabupaten Kapuas, memimpin rapat internal terkait Surat Edaran Bupati Kapuas Nomor: 100.3.4.2/380/SETDA.2025 yang mengatur Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan ASN dan Penyelenggaraan Pelayanan Publik pada Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas.

Rapat yang dilaksanakan di kantor Kecamatan Kapuas Kuala ini dihadiri oleh Sekretaris, Kepala Seksi (Kasi), Kepala Sub Bagian (Kasubbag) dan staf Kecamatan, serta perwakilan dari setiap desa di wilayah Kecamatan Kapuas Kuala. Agenda utama rapat adalah membahas pengaturan tugas kedinasan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan penyelenggaraan pelayanan publik selama masa libur nasional yang terkait dengan perayaan Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri.

Dalam rapat tersebut, Camat Kapuas Kuala menjelaskan bahwa Surat Edaran Bupati Kapuas tersebut bertujuan untuk memastikan kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik selama masa libur, serta penyesuaian tugas kedinasan ASN agar tidak mengganggu proses administrasi dan pelayanan kepada masyarakat. Camat juga menekankan pentingnya koordinasi antara pemerintah kecamatan dan desa dalam mengatur pelaksanaan tugas selama libur nasional.

“Surat Edaran Bupati ini mengatur agar pelayanan publik tetap berjalan dengan baik selama masa libur, dengan memastikan ASN yang terjadwal piket atau bertugas di lapangan tetap melaksanakan tugasnya secara optimal. Kami juga berharap agar semua pihak mematuhi ketentuan yang ada, sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap prima dan tidak terganggu,” ujar Camat Kapuas Kuala dalam rapat tersebut.

Camat Kapuas Kuala juga menyoroti beberapa aspek penting, seperti penyesuaian jam kerja, pengaturan ASN yang bertugas selama libur, serta pengaturan jadwal piket di kantor kecamatan dan desa. Selain itu, Camat meminta agar setiap unit kerja dan pemerintah desa dapat menginformasikan kepada masyarakat mengenai jadwal pelayanan yang disesuaikan selama libur nasional.

Dalam kesempatan yang sama, Camat juga mengingatkan kepada seluruh ASN di Kecamatan Kapuas Kuala untuk tetap menjaga kedisiplinan dan melaksanakan tugas dengan baik, meskipun sedang berada dalam periode libur nasional. Hal ini penting agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan lancar dan kebutuhan administrasi serta pelaporan tetap dapat dipenuhi.

Sebagai tindak lanjut dari rapat ini, setiap desa di Kecamatan Kapuas Kuala diminta untuk menyusun jadwal piket dan memastikan adanya personel yang dapat melayani masyarakat yang membutuhkan bantuan atau informasi selama libur. Camat juga menekankan pentingnya sosialisasi kepada masyarakat mengenai kebijakan libur nasional dan pelayanan yang disediakan oleh pemerintah setempat.

Dengan adanya koordinasi yang baik antara pemerintah kecamatan, desa, dan ASN, diharapkan pelayanan publik selama libur nasional dan cuti bersama dapat berjalan dengan lancar, serta masyarakat tetap dapat mengakses layanan yang dibutuhkan tanpa hambatan.

#KapuasKuala #SuratEdaranBupati #LiburNasional #PelayananPublik #ASN


NURCAHYONO, S.Sos.,MA
Camat Kapuas Kuala

SIKEMA

Kirim Keluhan

Lacak Keluhan Anda!

KELUHAN TERJAWAB

NURCAHYONO, S.Sos.,MA
Camat

INDRA GUNAWAN, S.IP, M.Si
Sekretaris

TRIYANA, S.Pd
Kasi Pembangunan dan Lingkungan Hidup

MUHAMMAD SYOFIAN, S.IP
Kasi Tata Pemerintahan

WAHIDAH NORSARI, S.Sos
Kasi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa

MAWARDI, S.Sos
Kasi Pelayanan Umum dan Kependudukan

TAHAN SIHITE, ST
Kasi Keamanan dan Ketertiban Umum

SIGIT ADIANTO, A.Md
Kasubbag Keuangan dan Aset

ERNI S, S.Sos
Kasubbag Program dan Ketatausahaan

MADI IMRAN
Pengadministrasian Kependudukan

SUPARNI
Pengadministrasi Pertanahan

SANDY ANDREAS, SE.,ME
Pengelola Perangkat Kecamatan

PENGUNJUNG